Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas-asas hukum acara perdata adalah prinsip-prinsip dasar yang mengatur proses hukum dalam peradilan perdata.
1. Asas Kesatuan Beracara
Rujukan: Artikel di [2] menjelaskan bahwa asas kesatuan beracara menegaskan adanya keseragaman dalam proses hukum acara perdata di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal ini berarti bahwa terdapat prosedur yang sama yang harus diikuti dalam perkara perdata di pengadilan umum di seluruh Indonesia. Asas ini memastikan adanya keadilan yang konsisten dan seragam dalam penyelesaian perkara perdata.
2. Asas Efisiensi dan Efektivitas
Sumber: Menurut artikel di [3], asas hukum acara perdata mencakup efisiensi dan efektivitas dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Artinya, proses peradilan perdata harus dilakukan dengan cara yang cepat, tepat, dan efisien. Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan secara efektif tanpa mengorbankan kualitas pencarian kebenaran dan keadilan dalam perkara perdata.
3. Asas Biaya Ringan
Rujukan: Artikel di [3] juga menyebutkan asas biaya ringan dalam hukum acara perdata. Asas ini mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses peradilan perdata harus dapat dijangkau oleh masyarakat. Dengan demikian, akses terhadap keadilan tidak boleh terhambat oleh beban finansial yang berat. Namun, asas ini tidak mengesampingkan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
4. Asas Hakim Bersifat Menunggu
Rujukan: Situs [2] menjelaskan bahwa asas hukum acara perdata ini berarti bahwa proses peradilan perdata dimulai dengan inisiatif dari para pihak yang berkepentingan (berperkara). Hakim akan menunggu adanya gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Jika tidak ada gugatan, hakim tidak berwenang untuk mengadili perkara. Asas ini menegaskan prinsip kebebasan para pihak dalam memutuskan apakah akan memasuki proses peradilan perdata atau tidak.
5. Asas Kecermatan dalam Mencari Kebenaran dan Keadilan
Rujukan: Artikel di [3] juga mencatat bahwa asas hukum acara perdata tetap memperhatikan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Meskipun proses harus efisien dan biaya harus ringan, asas ini menekankan pentingnya mencapai keadilan substansial dalam penyelesaian perkara perdata. Kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi prioritas.
Referensi :
1) URL: https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-hukum-acara-perdata-lt62ac05c59f6cb/
2) URL: https://berandahukum.com/a/asas-asas-hukum-acara-perdata
3) URL: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6437768/hukum-acara-perdata-pengertian-sumber-dan-asas-asas
6. Asas Perlindungan Hukum
Penjelasan: Asas perlindungan hukum merupakan prinsip yang menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara dalam proses hukum acara perdata. Asas ini menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.
Referensi: Sayoga, Fauzi. (2022, Juni 17). Catat! Ini 10 Asas Hukum Acara Perdata. Hukumonline.com. URL: [1]
7. Asas Kesederhanaan
Penjelasan: Asas kesederhanaan mengacu pada prinsip bahwa proses hukum acara perdata harus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami oleh para pihak yang terlibat. Asas ini memastikan bahwa sistem peradilan perdata tidak membingungkan dan dapat diakses oleh semua orang.
8. Asas Persamaan
Penjelasan: Asas persamaan menyatakan bahwa setiap individu yang berperkara dalam hukum acara perdata memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, atau faktor lainnya.
9. Asas Keberlanjutan
Penjelasan: Asas keberlanjutan mengacu pada prinsip bahwa proses hukum acara perdata harus berjalan secara berkesinambungan tanpa adanya hambatan yang tidak perlu. Proses peradilan perdata harus dilakukan dengan lancar dan kontinu untuk memastikan penyelesaian perkara yang tepat waktu.
10. Asas Keabsahan Bukti
Penjelasan: Asas keabsahan bukti menuntut agar semua bukti yang diajukan dalam proses hukum acara perdata memiliki keabsahan yang sah dan diakui oleh hukum. Asas ini memastikan bahwa bukti yang digunakan dalam persidangan memenuhi standar yang ditetapkan dan relevan dengan perkara yang sedang dipertimbangkan.
Referensi: Sayoga, Fauzi. (2022, Juni 17). Catat! Ini 10 Asas Hukum Acara Perdata. Hukumonline.com. URL: [1]
Referensi:
[1] Sayoga, Fauzi. (2022, Juni 17). Catat! Ini 10 Asas Hukum Acara Perdata. Hukumonline.com. URL: https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-hukum-acara-perdata-lt62ac05c59f6cb/
Terima kasih sudah membaca halaman ini, silahkan follow blog ini untuk mendapatkan informasi update dan perkembangan tulisan yang lebih baru yang tentunya bisa membantu menjawab pertanyaan yang sedang anda sekalian cari.
Jangan lupa komentar/menanggapi di kolom komentar.
Nama : Singgih Agung Yuwono
BalasHapusNIM : 202010100371
Dalam Asas Kecermatan dalam Mencari Kebenaran dan Keadilan disebutkan bahwa asas ini menekankan pentingnya mencapai keadilan subtansial dalam penyelesaian perkara perdata. Serta kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi prioritas.
Menurut saya Asas ini masih belum diterapkan secara maksimal, karena dalam prakteknya yang sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia masih tumpul keatas dan runcing kebawah. Sehingga bagaimanakah cara memaksimalkan Asas Kecermatan dalam Mencari Kebenaran dan Keadilan dalam hukum di Indonesia agar keadilan dapat ditegakkan dengan sepenuhnya?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Muh ilham Ahsanurridlo
BalasHapusBertanya : Didalam asas kecermatan dalam memproses peradilan ketika Pihak jaksaa masih ragu apakah harus di di ujikan banding atau diteruskan
Mohon maaf bapak izin bertanya.
BalasHapusDari semua penjelasan materi yang telah di paparkan, dari asas perlindungan hukum tertera apakah asas tersebut masih berlaku jika sudah menjadi pelaku namun meminta hak untuk hidup dan hak dilindungi pada kasus teroris yang menewaskan banyak korban?
Izin bertanya bapak, dari penjelasan yang diatasi mengenai asas perlindungan hukum. Apakah asas perlindungan hukum ini masih berlaku jika adanya teroris yang meminta haknya yaitu hak untuk hidup dan hak untuk dilindungi dimana teroris ini telah banyak menewaskan banyak korban ?
BalasHapusDari penjelasan diatas, asas perlindungan hukum. apakah asas ini masih bisa digunakan jika ada wni yang menjadi teroris dan telah menewaskan banyak korban , pelaku (teroris tersebut) meminta haknya untuk mencari perlindungan dan hak untuk hidup sejahtera ?
BalasHapusMohon maaf pak izin bertanya, pada point 6 dijelaskan bahwa asas ini sudah menjamin setiap individu memiliki hak perlindungan yang adil dan setara dalam prosesnya. Karena asas ini menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan pihak yang berperkara. Namun dijelaskan juga dipoint ke 3. Asas Biaya Ringan Asas ini mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses peradilan perdata harus dapat dijangkau oleh masyarakat. Dan akses terhadap keadilan tidak boleh terhambat oleh beban finansial yang berat.
BalasHapusJika pihak yang berperkara tidak cukup ekonomi atau berekonomi kebawah apakah juga akan tetap dikenakan biaya untuk perkaranya. Walaupun dipastikan sudah terjangkau menurut pihak yang menangani tapi pihak yang berperkara tidak mampu apakah kasus akan tetap dibantu proses perkaranya atau proses dihentikan pak. Mungkin ada cara yang lain untuk meneyelsaikan kendala ini?