Hukum Dagang : Bentuk Badan Hukum
A. Menurut hukum dagang, terdapat beberapa bentuk badan hukum yang dapat digunakan dalam kegiatan bisnis. Berikut adalah beberapa bentuk badan hukum menurut hukum dagang:
1. Perseroan Terbatas (PT): Perseroan terbatas adalah salah satu bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia bisnis. PT merupakan badan hukum yang memiliki modal terbagi dalam saham-saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Reference : [[3](https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-dagang/)]
2. Perusahaan Persekutuan (CV): Perusahaan Persekutuan (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dalam persekutuan dengan tujuan melakukan usaha bersama. Pada CV, para pihak berbagi tanggung jawab, laba, dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akta pendirian. Perusahaan Persekutuan diatur dalam Pasal 127 et seq. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Reference : [[1](https://kepo.co/bentuk-usaha-badan-hukum-dan-bukan-badan-hukum/)]
3. Koperasi: Koperasi adalah bentuk badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi bersama berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi dapat berbentuk koperasi primer, koperasi sekunder, atau koperasi gabungan.
Reference : [[3](https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-dagang/)]
4. Firma: Firma merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam bidang usaha tertentu dengan menggunakan nama bersama. Dalam firma, setiap anggota bertanggung jawab penuh atas kewajiban dan tindakan firma tersebut. Firma diatur dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Reference : [[1](https://kepo.co/bentuk-usaha-badan-hukum-dan-bukan-badan-hukum/
B. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masing-masing bentuk badan hukum menurut hukum dagang:
1. Perseroan Terbatas (PT): Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan dalam dunia bisnis. PT didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum lainnya dengan cara membagi modal dalam bentuk saham. Pemegang saham PT memiliki keterbatasan tanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Artinya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban perusahaan. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Reference : [[3](https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-dagang/)]
2. Perusahaan Persekutuan (CV): Perusahaan Persekutuan (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dalam persekutuan dengan tujuan melakukan usaha bersama. Dalam CV, para pihak berbagi tanggung jawab, laba, dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akta pendirian. Dalam hal tanggung jawab, para pihak CV bertanggung jawab secara pribadi dan tak terbatas terhadap utang dan kewajiban perusahaan. Perusahaan Persekutuan diatur dalam Pasal 127 et seq. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Reference : (KUHPerdata).[[1](https://kepo.co/bentuk-usaha-badan-hukum-dan-bukan-badan-hukum/)]
3. Koperasi: Koperasi adalah bentuk badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi bersama berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip koperasi mencakup keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan, dan informasi, serta kerjasama antar koperasi. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan usaha bersama. Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi dapat berbentuk koperasi primer (beranggotakan orang perorangan), koperasi sekunder (beranggotakan koperasi primer), atau koperasi gabungan (beranggotakan koperasi primer dan sekunder).
Reference : [[3](https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-dagang/)]
4. Firma: Firma adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam bidang usaha tertentu dengan menggunakan nama bersama. Firma tidak memiliki keberadaan terpisah dari para anggotanya, sehingga setiap anggota firma bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kewajiban dan tindakan firma tersebut. Setiap anggota bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kewajiban dan tindakan firma tersebut. Artinya, jika firma menghadapi utang atau kewajiban, setiap anggota firma akan bertanggung jawab secara pribadi dan tak terbatas untuk melunasi utang tersebut. Tanggung jawab pribadi ini berarti bahwa aset pribadi anggota bisa digunakan untuk membayar utang atau kewajiban firma.
Tanggung jawab pribadi dalam firma memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, jika firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, anggota firma dapat kehilangan aset pribadi mereka untuk memenuhi kewajiban firma tersebut. Kedua, jika salah satu anggota firma melakukan tindakan hukum yang merugikan atau melanggar hukum, anggota lainnya dapat bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada beberapa jenis firma yang memiliki karakteristik tanggung jawab yang berbeda:
1. Firma Umum: Firma umum adalah jenis firma di mana setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh dan tak terbatas terhadap kewajiban firma. Artinya, setiap anggota firma harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, termasuk membayar utang firma dengan menggunakan aset pribadi mereka.
Reference : [[3](https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-firma-lengkap/)]
2. Firma Terbatas (Limited Partnership): Firma terbatas adalah jenis firma di mana terdapat dua jenis anggota, yaitu komplementer dan komanditer. Anggota komplementer memiliki tanggung jawab penuh dan tak terbatas seperti dalam firma umum, sedangkan anggota komanditer memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebatas jumlah modal yang mereka kontribusikan ke dalam firma. Dalam firma terbatas, anggota komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan dan tindakan sehari-hari firma.
Reference : [[3](https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-firma-lengkap/)]
Jadi, dalam konteks tanggung jawab anggota firma, setiap anggota bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kewajiban dan tindakan firma. Namun, terdapat perbedaan dalam tingkat tanggung jawab antara firma umum dan firma terbatas, di mana anggota firma terbatas memiliki tanggung jawab terbatas sebatas jumlah modal yang mereka kontribusikan. Sebaiknya, sebelum membentuk atau terlibat dalam sebuah firma, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau ahli keuangan guna memahami implikasi dan tanggung jawab yang terkait.
5. Persekutuan Perdata (maatschap) adalah bentuk badan usaha di mana dua orang atau lebih melakukan persekutuan untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan bersama. Dalam persekutuan perdata, para pihak terikat dengan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Reference : [[2](https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembubaran-maatschap-lt4c4f8e4548b92)].
Adapun prinsip-prinsip yang mengatur persekutuan perdata antara lain adalah sebagai berikut
Reference : [[1](https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/18/persekutuan-perdata-adalah/)]:
1. Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan: Dalam persekutuan perdata, setiap pihak harus menyumbangkan atau memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, seperti barang, uang, atau keahlian tertentu.
2. Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama: Para pihak dalam persekutuan perdata memiliki tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat dari usaha yang mereka lakukan secara bersama-sama.
Persekutuan Perdata memiliki sifat-sifat khusus, seperti:
1. Adanya perjanjian: Persekutuan perdata didasarkan pada perjanjian antara para pihak yang terlibat. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pembagian keuntungan atau manfaat.
2. Tanggung jawab tak terbatas: Para pihak dalam persekutuan perdata memiliki tanggung jawab penuh dan tak terbatas terhadap utang dan kewajiban yang timbul dari usaha persekutuan tersebut. Artinya, setiap pihak secara pribadi bertanggung jawab untuk melunasi utang dan kewajiban tersebut.
3. Kehendak untuk mencapai keuntungan bersama: Persekutuan perdata didirikan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan bersama dari usaha yang dilakukan oleh para pihak. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
Pembubaran persekutuan perdata dapat terjadi jika terdapat perubahan dalam komposisi pihak yang terlibat, mencapai batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau berdasarkan keputusan bersama para pihak
Reference : [[2](https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembubaran-maatschap-lt4c4f8e4548b92)].
Terima kasih sudah membaca halaman ini, silahkan follow blog ini untuk mendapatkan informasi update dan perkembangan tulisan yang lebih baru yang tentunya bisa membantu menjawab pertanyaan yang sedang anda sekalian cari.
Jangan lupa komentar/menanggapi di kolom komentar.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMengapa sebuah perusahaan memerlukan badan hukum dan bentuk badan hukum yang ada saat ini?
BalasHapusMengapa sebuah perusahaan memerlukan badan hukum dan bentuk badan hukum yang ada saat ini?
BalasHapus